TANJUNG SELOR – Pelarian Babul Salam (27), terpidana kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu), resmi berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil meringkusnya. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif terhadap terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan selama kurang lebih satu setengah tahun. Babul Salam dinyatakan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp30 juta. Namun, Babul Salam memilih melarikan diri sesaat sebelum proses eksekusi dilaksanakan, yang memicu diterbitkannya status DPO. Selama masa pelariannya, tim intelijen terus memantau pergerakan hingga akhirnya lokasi persembunyiannya teridentifikasi di wilayah Jawa Barat.
Pasca penangkapan, terpidana sempat dititipkan sementara di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan menuju Kalimantan Utara pada Jumat pagi. Dengan pengawalan ketat dari tim intelijen, Babul Salam tiba di Kota Tarakan untuk menjalani prosedur hukum lebih lanjut.
Proses eksekusi pemidanaan akhirnya tuntas dilaksanakan pada Jumat malam pukul 18.30 WITA di Lapas Kota Tarakan. Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum yang telah inkrah dan memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah Kalimantan Utara.(*)
Editor : Indra Zakaria