Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pencurian Dalam Keluarga, Dua Wanita Gasak Puluhan Karung Bawang

Muhamad Yamin • 2026-01-31 19:31:23
Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Kasus pencurian dalam lingkup keluarga terungkap di Samarinda. Dua wanita diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang setelah diduga mencuri puluhan karung bawang milik keluarga sendiri di sebuah toko kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 Wita. Saat kejadian, pemilik toko tidak berada di lokasi sehingga kondisi sepi dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman terlihat empat orang membawa kabur barang dagangan berupa 10 karung bawang putih dan satu karung bawang bombay menggunakan satu unit mobil pikap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu karung bawang bombay, 10 karung bawang putih, 10 karung bawang merah, serta satu lembar nota kwitansi. Sementara dua pelaku lainnya yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, SH, MH, mengatakan pihaknya menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk pencurian yang terjadi dalam lingkup keluarga.

“Siapa pun pelakunya, perbuatan melanggar hukum tetap kami proses sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara profesional,” kata AKP Baihaki.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang. (*)

Editor : Indra Zakaria