SAMPIT – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS terhadap mantan istrinya, HS, terus bergulir di Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kasus yang sempat memicu perhatian publik ini kini memasuki tahap pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi bahwa penyidik Satreskrim saat ini tengah aktif mengumpulkan keterangan. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk mereka yang berada di lokasi kejadian, yakni Kantor Pengadilan Agama Sampit, saat peristiwa kekerasan tersebut berlangsung.
Sejauh ini, korban HS telah menyerahkan bukti visum untuk memperkuat laporannya. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka di bagian wajah akibat hantaman tangan kosong yang dilayangkan oleh pelaku. Luka tersebut menjadi bukti kunci dalam laporan resmi yang dilayangkan HS sesaat setelah kejadian.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung, pihak kepolisian berencana untuk segera melakukan gelar perkara. Tahapan ini sangat krusial guna menentukan apakah bukti-bukti dan keterangan yang terkumpul telah memenuhi unsur tindak pidana untuk menaikkan status kasus tersebut.
AKP Edy Wiyoko meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. Pihak Polres Kotim berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi seiring dengan perkembangan fakta-fakta baru di lapangan, guna memastikan keadilan bagi korban serta transparansi proses hukum terhadap oknum abdi negara tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria