Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejari Berau Tetapkan Mantan Pegawai Bank dan ASN Tersangka Kredit Fiktif, Satu Pelaku Kini Buron

Redaksi Prokal • 2026-02-02 10:26:29
DPO. Kejari Berau menetapkan Abdul Wahab seorang ASN Pemkab Berau di Talisayan sebagai buronan setelah mangkir dari panggilan dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
DPO. Kejari Berau menetapkan Abdul Wahab seorang ASN Pemkab Berau di Talisayan sebagai buronan setelah mangkir dari panggilan dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau bergerak cepat menuntaskan dugaan praktik rasuah di sektor perbankan. Dalam keterangan pers yang digelar pada Jumat malam, 30 Januari 2026, jaksa penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank Himpunan Bank Negara (Himbara) di Tanjung Redeb. Skandal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial V, mantan karyawan bank Himbara yang menjabat sebagai Account Officer (AO), serta AW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Berau. Penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan 26 saksi, keterangan ahli, serta penyitaan berbagai dokumen pendukung.

Modus operandi yang dijalankan kedua tersangka tergolong rapi. Tersangka V diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memprakarsai kredit, sementara tersangka AW berperan sebagai perantara atau calo yang mencari "nasabah" untuk mengajukan kredit yang sebenarnya fiktif. Praktik lancung yang berlangsung pada rentang 2024 hingga 2025 ini terendus setelah adanya audit internal dari pihak perbankan yang menemukan kejanggalan pada proses pencairan dana KUR.

Meski status hukum keduanya sama, jaksa mengambil langkah berbeda terkait penahanan. Tersangka V dinilai kooperatif selama proses penyidikan sehingga tidak dilakukan penahanan badan. Sebaliknya, tersangka AW menunjukkan sikap tidak kooperatif, kerap mangkir dari panggilan, dan tidak berada di kediamannya saat akan dijemput paksa. Atas dasar itu, Kejari Berau resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AW per 29 Januari 2026.

Di saat yang sama, Kejari Berau juga tengah mendalami kasus korupsi serupa dengan modus yang identik di wilayah Kecamatan Talisayan. Pada perkara kedua ini, indikasi kerugian negara jauh lebih fantastis, yakni mencapai Rp4,7 miliar. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara di Talisayan tersebut.

Gusti Hamdani menegaskan bahwa pihak kejaksaan kini sedang melakukan pelacakan aset (asset tracking) milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara. Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perbankan Himbara di Berau agar memperketat sistem pengawasan internal dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AW diimbau segera melapor, karena tidak akan ada ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan. (sen/sam)

Editor : Indra Zakaria