SAMARINDA – Kedekatan sebagai teman satu kos ternyata bukan jaminan keamanan. Seorang pria berinisial MB (38) kini harus mendekam di sel tahanan setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik rekan satu kosnya sendiri di kawasan Samarinda Kota.
Kasus ini bermula pada Rabu (28/1/2026) malam, saat MB mendatangi korban di rumah kos mereka yang terletak di Jalan P. Diponegoro, Gang Indra. Dengan dalih lapar, pelaku meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan ingin membeli nasi goreng di sekitar lokasi tersebut. Karena sudah saling mengenal baik, korban tanpa ragu menyerahkan kunci remot kendaraan berwarna biru itu kepada pelaku.
Namun, nasi goreng yang dijanjikan tak kunjung datang. Hingga keesokan harinya, MB menghilang tanpa kabar dan tidak bisa dihubungi. Menyadari telah menjadi korban penggelapan, pemilik motor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota.
Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim segera melakukan pelacakan. Pelarian MB akhirnya terhenti pada Sabtu (31/1/2026) di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua. Polisi berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti motor yang masih berada dalam penguasaannya.
Kompol Adi Suarmita menyayangkan aksi kriminal yang memanfaatkan hubungan pertemanan ini. Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan penuh, bahkan kepada orang terdekat sekalipun, terutama jika menyangkut barang berharga. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsekta Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Indra Zakaria