Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Melawan Lagi, Salihin Saleh Bakal Habiskan 14 Tahun di Penjara Usai Vonis TPPU Inkracht

Redaksi Prokal • 2026-02-04 08:49:32
Saleh alias Salihin, saat menjalani persidangan TPPU di PN Palangka Raya. (dok.radarsampit)
Saleh alias Salihin, saat menjalani persidangan TPPU di PN Palangka Raya. (dok.radarsampit)

 

PALANGKA RAYA – Babak akhir perjalanan hukum Salihin alias Saleh, gembong narkoba yang dijuluki "Pablo Escobar Kampung Puntun", menemui titik terang. Saleh dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan keputusan ini, putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya per 30 Januari 2026, status perkara atas nama Salihin tercatat telah mencapai tahap minutasi. Hal ini mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses hukum telah selesai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima putusan majelis hakim dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/1/2026), Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Selain hukuman badan tujuh tahun, Saleh dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, negara berhak menyita dan melelang harta bendanya, atau menggantinya dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari.

Kemenangan penegakan hukum ini juga ditandai dengan perampasan aset bernilai ekonomi tinggi milik Saleh untuk diserahkan kepada negara. Aset tersebut meliputi uang tunai senilai Rp902,5 juta, beberapa unit ponsel, serta aset properti berupa tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV dan ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Majelis hakim menilai Saleh terbukti menyamarkan hasil kejahatan narkotika menggunakan rekening orang lain untuk mengelabui petugas. Rekam jejak Saleh sebagai residivis kasus narkoba menjadi poin utama yang memberatkan hukumannya. Dengan inkracht-nya kasus TPPU ini, total masa hukuman yang harus dijalani Saleh mencapai 14 tahun penjara, mengingat ia sebelumnya telah divonis tujuh tahun atas kepemilikan 200 gram sabu.

Apresiasi datang dari Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Kalteng, Sadagori Binti. Ia menilai putusan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memerangi narkoba melalui langkah pemiskinan bandar. Ia pun berharap Saleh segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan demi memastikan tidak ada lagi pergerakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. (daq/gus)

Editor : Indra Zakaria