PROKAL.CO, SENDAWAR– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial R (25) kepada Kejaksaan Negeri Sendawar. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyatakan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut telah lengkap (P-21).
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasatreskrim AKP Khairul Umam, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual di wilayah hukum Kutai Barat.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perbuatan asusila terhadap anaknya. Kami langsung menindaklanjuti secara profesional hingga seluruh berkas siap diserahkan ke pihak kejaksaan," ujar AKP Khairul Umam, Minggu (8/2/2026).
Kronologi Kejadian di Melak
Berdasarkan fakta penyidikan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Melak. Korbannya adalah seorang remaja perempuan berinisial Bunga (13)—bukan nama sebenarnya.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban merasa curiga karena putrinya tidak pulang hingga larut malam. Setelah mencari informasi ke berbagai pihak, sang ayah mendapati anaknya berada di rumah kontrakan tersebut keesokan harinya. Tersangka R pun ditemukan tak jauh dari lokasi dan segera diamankan oleh keluarga korban bersama saksi-saksi sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Tersangka Mengaku Dua Kali Beraksi
Kepada penyidik, tersangka R mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian guna memperkuat dakwaan di persidangan nanti.
Saat ini, tanggung jawab terhadap tersangka R dan barang bukti telah beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut. Tersangka terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*)
Editor : Indra Zakaria