TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara kembali memutus rantai penyelundupan barang ilegal dari luar negeri. Dalam operasi senyap yang dilakukan di tepian sungai Jalan Sabanar Baru, Bulungan, petugas berhasil menggagalkan pengangkutan puluhan karung pakaian bekas impor atau ballpress asal Malaysia.
Pengungkapan ini bermula pada Selasa dini hari (28/1) saat petugas mendapati aktivitas bongkar muat mencurigakan di sebuah rumah pinggir sungai. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial MA dan AS, serta menyita 55 karung ballpress yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp550 juta. Selain barang bukti pakaian, polisi juga menyita satu unit speedboat abu-abu bermesin "monster" (tiga mesin Yamaha 250 PK) yang digunakan untuk menembus jalur laut internasional dengan cepat.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS dan MA diperintah oleh seseorang berinisial C untuk menjemput barang tersebut di wilayah Sungai Melayu, Tawau, Malaysia. Di sana, mereka melakukan transaksi di tengah laut dengan kapal jongkong yang memberikan kode lampu khusus sebelum membawa barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur sungai di Bulungan.
"Para pelaku memanfaatkan jalur perairan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas. Mereka membawa barang tersebut menuju rumah milik YT di Sabanar Baru yang dijadikan tempat penampungan sementara," ujar Kombes Pol Dadan, Rabu (11/2/2026).
Fakta mengejutkan terungkap bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali. Sepanjang bulan Januari 2026 saja, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak empat kali. Motif ekonomi menjadi alasan utama; MA yang bertindak sebagai motoris dijanjikan upah Rp2 juta per pengiriman, sementara AS sebagai penghubung dan YT sebagai penyedia tempat masing-masing menerima Rp1 juta.
Kini, para tersangka terancam jeratan Undang-Undang Perdagangan dengan tuduhan mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Polda Kaltara menegaskan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan "jalur tikus" perbatasan guna melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah masuknya barang-barang ilegal yang tidak terjamin kebersihannya. (*)
Editor : Indra Zakaria