BANJARMASIN — Pesta minuman keras oplosan di wilayah Banjarmasin Selatan berujung pada aksi pengeroyokan berdarah. Dua orang buruh yang juga merupakan residivis kambuhan, Yudi Lesmana (42) dan Sadad (27), diringkus polisi setelah membacok rekan minum mereka di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (5/2/2026) sore, saat para pelaku dan korban, Sahrul (42), menenggak tiga botol minuman beralkohol bersama. Namun, suasana akrab tersebut berubah mencekam ketika pengaruh alkohol memicu ketersinggungan. Korban dilaporkan marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada Yudi, hingga memicu kecurigaan dan rasa terancam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Liren, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, menjelaskan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Yudi yang merasa akan dianiaya oleh korban sempat melompat dari motor dan melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Bersama rekannya, Sadad, ia kemudian mencari korban untuk melakukan pembalasan.
"Dalam kondisi mabuk, terjadi ketersinggungan yang berujung pada pengeroyokan. Yudi membacok punggung dan tangan korban dengan parang, sementara Sadad menusuk perut korban dengan pisau," ujar AKP Joko, Rabu (11/2/2026).
Meski mengalami luka parah di bagian punggung dan telapak tangan, korban Sahrul berhasil menyelamatkan diri dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, kedua pelaku sempat menghilang dan menjadi buron selama beberapa hari sebelum akhirnya dikepung tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan di persembunyian mereka di Gang Citra Karya pada Senin malam (9/2).
Polisi turut mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti, sementara pisau yang digunakan pelaku Sadad diakui telah dibuang ke Sungai Martapura. Fakta menarik terungkap bahwa kedua pelaku merupakan teman dekat sekaligus tetangga yang kerap keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penganiayaan. Kini, kedua residivis tersebut terancam kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun karena telah menyebabkan luka berat pada orang lain. (*)
Editor : Indra Zakaria