BALIKPAPAN – Misteri kasus pembunuhan berdarah di kawasan Gunung Bugis akhirnya menemui titik terang melalui rekonstruksi yang digelar jajaran Polsek Balikpapan Barat pada Jumat (13/2/2026). Dalam reka ulang tersebut, tersangka JM (39) memeragakan secara mendetail detik-detik saat dirinya menghabisi nyawa M Manzah (38) pada pertengahan Januari lalu.
Peristiwa tragis yang sempat menggegerkan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu ini terjadi pada dini hari, Sabtu (17/1/2026). Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Balikpapan Barat tersebut bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan temuan penyidik di lapangan serta hasil autopsi dari pihak medis.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sularman Sarun, mengungkapkan bahwa terdapat total enam adegan utama yang diperagakan oleh tersangka. Beberapa adegan besar dipecah menjadi beberapa bagian kecil guna memastikan alur kejadian benar-benar sesuai dengan fakta hukum. Fokus utama penyidik tertuju pada adegan kelima, di mana tersangka JM memperlihatkan aksi penikaman yang berujung maut.
Berdasarkan peragaan tersebut, tersangka menusuk korban hingga mengenai punggung sebelah kiri. Luka tusuk inilah yang dinyatakan dalam hasil autopsi sebagai penyebab utama kematian korban akibat kerusakan organ vital. Meski sempat ada penyesuaian kecil terkait detail keterangan selama proses berlangsung, penyidik memastikan secara keseluruhan alur cerita yang diperagakan tersangka sudah konsisten dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Lantaran tindak pidana ini terjadi pada tahun 2026, penyidik menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Tersangka JM kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 458 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Proses rekonstruksi ini menjadi salah satu langkah penting bagi kepolisian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan tuntasnya reka ulang ini, diharapkan kasus tersebut dapat segera disidangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. (*)
Editor : Indra Zakaria