SAMARINDA – Niat hati mencari hiburan melalui aplikasi pesan instan, seorang pemuda berinisial AP (18) justru harus menelan pil pahit. Alih-alih mendapatkan layanan yang diinginkan, ia malah menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh seorang pria yang mengaku sebagai perantara atau muncikari di sebuah guest house kawasan Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu.
Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari (11/1/2026), saat korban tertarik dengan tawaran jasa kencan di aplikasi MiChat. Tergiur dengan foto dan harga yang disepakati, AP bergegas menuju lokasi yang telah ditentukan. Sesampainya di sana, ia bertemu dengan pelaku berinisial AN (26) yang bertindak sebagai perantara.
Ketegangan muncul saat AP meminta AN menunjukkan wanita yang dimaksud. Namun, pelaku justru bersikap berbelit-belit dan mendesak korban untuk menyerahkan uang jasa terlebih dahulu sebelum melihat sang wanita. Penolakan AP memicu amarah pelaku, hingga AN melayangkan pukulan ke arah korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan resmi dari korban, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan. Hasilnya, pelaku AN berhasil teridentifikasi dan diringkus di kawasan Jalan KH Agus Salim pada Selasa (9/2/2026).
Dalam proses interogasi, AN mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ponsel milik korban diketahui telah dijual seharga Rp500 ribu kepada pasangan suami istri berinisial MA (31) dan DP (27). Polisi pun bergerak cepat mengamankan pasutri tersebut di kawasan Sambutan beserta barang bukti ponsel milik pelapor.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan risiko keamanan yang mengintai di balik praktik transaksi melalui aplikasi pesan instan yang tidak terverifikasi. (*)
Editor : Indra Zakaria