Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Fakta Baru Rekonstruksi Gunung Bugis: Satu Tikaman Fatal Tembus Organ Vital Korban

Redaksi Prokal • 2026-02-14 11:19:49
Pelaku memperagakan pertemuan pertamanya dengan korban beberapa jam sebelum kejadian. ((ARIF FADILLAH))
Pelaku memperagakan pertemuan pertamanya dengan korban beberapa jam sebelum kejadian. ((ARIF FADILLAH))

 

BALIKPAPAN – Tabir gelap kasus pembunuhan di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, semakin terang benderang. Rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian mengungkap fakta medis memilukan di balik tewasnya M Manzah. Meski hanya menerima satu tusukan dari tersangka JM, luka tersebut terbukti sangat fatal karena menembus organ vital korban.

Proses reka ulang yang menghadirkan tersangka JM ini mengungkap bahwa tragedi berdarah pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026 tersebut bukanlah insiden spontan tanpa latar belakang. Jaksa Penuntut Umum, M. Mirhan, membeberkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya sudah terlibat konflik sejak dua minggu sebelum peristiwa terjadi.

Ketegangan memuncak saat tersangka yang sedang duduk di sebuah warung melihat korban melintas. Pelaku kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu mulut. Situasi memanas ketika tersangka merasa terancam dengan gerakan korban yang seolah-olah hendak mengambil senjata dari balik baju. Merasa terdesak, pelaku mengejar korban yang berusaha melarikan diri.

Detik-detik mencekam terjadi pada adegan kelima rekonstruksi. Di momen itulah tersangka JM melayangkan satu tusukan ke bagian kiri tubuh korban. Walaupun hanya satu kali tikaman, kekuatan dan posisi serangan tersebut langsung mengenai organ vital. Dalam kondisi terluka parah, korban masih sempat berlari mencari pertolongan sebelum akhirnya tumbang di dekat Masjid Al-Muhajirin. Warga sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong di tengah perjalanan.

Rekonstruksi yang terdiri dari enam adegan ini menjadi poin krusial bagi Kejaksaan untuk mempelajari berkas perkara. Pihak JPU kini menunggu pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap dari penyidik untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.

Fakta lain yang cukup mengejutkan adalah status tersangka JM yang merupakan seorang residivis. JM baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 setelah menjalani masa hukuman terkait kasus narkotika sejak 2022. Belum genap satu tahun kembali ke masyarakat, pria berusia 39 tahun ini kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat atas hilangnya nyawa seseorang. (*)

Editor : Indra Zakaria