Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Gunakan Tipu Muslihat Terhadap Santriwati, Predator Anak di Bontang Divonis 12,5 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-02-14 14:45:00
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

BONTANG – Keadilan akhirnya ditegakkan bagi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban asusila di Kota Bontang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa AMI, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap korban yang baru berusia 12 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wicaksana, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk korban melakukan persetubuhan. Putusan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang dihubungkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bontang, Yustia Nerissa Arviana, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Selain hukuman badan, majelis hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa pakaian korban dan terdakwa dimusnahkan, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Kasus memilukan ini bermula pada awal September 2025 lalu. Korban, yang merupakan seorang santriwati, awalnya dijemput oleh terdakwa atas permintaan orang tua untuk diantar kembali ke pondok pesantren. Namun, bukannya menjalankan amanah tersebut, AMI justru membawa korban ke sebuah rumah kerabat di wilayah Bontang Barat. Di lokasi itulah, terdakwa melancarkan aksinya dengan memperdaya korban.

Kejahatan ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya kejanggalan dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Tim Satreskrim Polres Bontang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus AMI pada 19 September 2025. Dengan adanya putusan inkrah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual sekaligus menjadi peringatan keras bagi perlindungan anak di wilayah Bontang. (*)

Editor : Indra Zakaria