NANGA BULIK — Pengadilan Negeri Nanga Bulik mulai menggelar persidangan perdana kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan terdakwa Imam Safi’i. Pria tersebut duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang diangkut dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, membeberkan kronologi penangkapan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Terdakwa terjaring dalam razia rutin kepolisian di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil travel Toyota Kijang Innova dan menemukan kardus cokelat berisi dua kantong plastik besar bermerek teh Tiongkok, Guanyinwang. Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk kristal di dalamnya dinyatakan positif methamphetamine dengan berat bersih mencapai 2.000,83 gram.
Fakta menarik terungkap dalam persidangan bahwa hasil tes urine terdakwa menunjukkan negatif narkotika. Hal ini memperkuat dugaan jaksa bahwa Imam murni berperan sebagai kurir profesional yang tidak mengonsumsi barang haram tersebut. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui bahwa dirinya tergiur imbalan sebesar Rp30 juta untuk mengantarkan paket tersebut ke Sampit atas perintah seseorang bernama Ferdy yang kini berstatus buron (DPO).
Perjalanan Imam menuju lokasi tujuan sebenarnya sempat mengalami kendala teknis. Awalnya, ia menggunakan bus Damri, namun armada tersebut mengalami kerusakan saat berada di wilayah perbatasan. Demi menuntaskan misi ilegalnya, terdakwa memutuskan berpindah ke mobil travel sebelum akhirnya langkahnya terhenti secara permanen oleh barikade petugas kepolisian di Lamandau.
Atas perbuatannya, Imam Safi’i dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar—jauh melampaui ambang batas 5 gram—terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Persidangan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)
Editor : Indra Zakaria