PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial MA (16) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur satu unit laptop.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 12 Februari 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Korban, Insyirqh Nuril Azizah (24), awalnya masih melihat laptop merek Lenovo warna silver miliknya berada di ruang tengah rumah. Namun pada pagi harinya, korban mendapati laptop tersebut sudah hilang. Saat diperiksa, jendela ruang tengah rumah dalam kondisi tercongkel.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pelaku diketahui bernama remaja 16 tahun, warga Jalan Mas Penghulu RT 08, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta sepotong kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Samarinda Seberang
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor : Indra Zakaria