Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang, Motor Diganti Pelat Palsu

Muhamad Yamin • 2026-02-16 09:50:00
Pelaku yang tertangkap kamera.
Pelaku yang tertangkap kamera.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Jajaran Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang pria berinisial L (35) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Samarinda Seberang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Jufrimadi (34).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan HJ Aminah Amins RT 13, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 di rumah rekannya, Nasryuddin. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.

Nasryuddin kemudian mendatangi rumah korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu (13/2) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi turut menyita sepeda motor milik korban yang telah dipasangi pelat nomor palsu KT 2104 CN.

Dari hasil pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dipastikan identik dengan data kendaraan milik korban. Selain motor, polisi juga mengamankan satu buah kunci remot asli, satu pelat nomor palsu, serta rekaman CCTV yang merekam dugaan aksi pelaku.

“Pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki.

Kapolsek Samarinda Seberang menambahkan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi berkas perkara. (*)

Editor : Indra Zakaria