KUALA PEMBUANG – Ketegangan sempat menyelimuti Jalan Patimura, Kabupaten Seruyan, tepatnya di depan SDN 3 Kuala Pembuang pada Senin (16/2). Seorang anak di bawah umur menjadi pusat perhatian setelah dikepung oleh puluhan warga karena diduga mengambil barang jualan di salah satu warung di kawasan tersebut. Beruntung, situasi yang sempat memanas berhasil diredam setelah aparat dari Polres Seruyan tiba di lokasi.
Peristiwa ini bermula saat warga memergoki aksi anak tersebut yang diduga melakukan pencurian. Warga yang tersulut emosi langsung mengamankan anak itu hingga menimbulkan kerumunan massa yang cukup besar. Situasi sempat mengkhawatirkan karena dikhawatirkan mengarah pada aksi main hakim sendiri, mengingat banyaknya warga yang berkerumun di tengah ketegangan.
Mendapatkan laporan dari warga, Aiptu Andi Sugiyanto bersama personel Pamapta III segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Saat tiba, petugas mendapati sang anak dalam kondisi tertekan dan ketakutan luar biasa di tengah kepungan massa. Polisi pun segera mengambil langkah persuasif untuk memisahkan anak tersebut dari kerumunan sekaligus menenangkan emosi warga yang hadir.
Aiptu Andi Sugiyanto memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa meski tindakan tersebut mengecewakan, penanganan terhadap anak di bawah umur memiliki aturan hukum yang khusus. Warga diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian agar tidak terjadi pelanggaran hukum baru.
Setelah dialog yang dilakukan petugas, warga berangsur tenang dan bersedia membubarkan diri. Anak tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan untuk mendapatkan perlindungan sekaligus pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan mengacu pada mekanisme khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. (*)
Editor : Indra Zakaria