PROKAL.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dalam waktu kurang dari satu jam, Senin malam (16/2/2026).
Dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Kunjang, petugas mengamankan dua tersangka beserta total 84 butir pil ekstasi berwarna hijau.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.40 Wita di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, tepatnya di pinggir jalan. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih biru. Setelah dihentikan dan digeledah, pria tersebut diketahui berinisial AS berusia 24 tahun.
Dari tangan pelaku N, polisi menemukan 10 butir ekstasi seberat 4,10 gram netto yang disimpan dalam kotak rokok, serta 5 butir ekstasi seberat 2,05 gram netto di dalam plastik klip yang berada di kantong jaketnya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 5 butir ekstasi lainnya seberat 2,05 gram netto yang sebelumnya telah ditempatkan di kawasan Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Selain 20 butir ekstasi dengan total berat 8,2 gram netto, polisi turut mengamankan telepon genggam dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan hasil pemeriksaan awal, pelaku inisial N ini berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan kedua sekitar pukul 22.55 Wita di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, tepatnya di sebuah kafe," jelasnya.
Tersangka kedua diketahui berinisial HA seorang mahasiswa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 62 butir ekstasi seberat 25,42 gram netto dan 2 butir ekstasi seberat 0,82 gram netto yang disimpan dalam dua plastik klip di kantong celananya.
"Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 84 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 34,44 gram netto," kata Kasat Resnarkoba Polres Samarinda.
Dalam kasus ini, pelaku inisial HA ini diduga berperan sebagai penjual sekaligus pihak yang menyimpan atau menguasai stok narkotika. Sementara Nanda bertugas sebagai kurir yang menyalurkan barang kepada pembeli sesuai arahan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Samarinda. (*)
Editor : Indra Zakaria