Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Oknum Guru di Samarinda Dinonaktifkan Terkait Dugaan Child Grooming dan Kekerasan Seksual

Redaksi Prokal • 2026-02-18 08:00:00
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman

 

SAMARINDA – Kasus dugaan praktik child grooming dan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum guru di sebuah sekolah kejuran di Samarinda kini memasuki babak baru. Pihak sekolah secara resmi telah menonaktifkan guru yang bersangkutan sejak 10 Februari 2026, menyusul laporan yang masuk ke lembaga perlindungan anak.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari dua orang alumni. Keduanya mengaku menjadi korban saat masih berusia 15 hingga 16 tahun pada rentang waktu 2017–2018. Berdasarkan bukti awal yang dikantongi, termasuk pesan singkat berisi ajakan bertemu di hotel, TRC PPA meyakini adanya pola pendekatan emosional yang sengaja dibangun oleh pelaku untuk memanfaatkan kondisi psikologis korban.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan bahwa dalam hukum perlindungan anak, tidak dikenal istilah suka sama suka jika korban masih di bawah umur. Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap siswa yang mencoba menyuarakan kasus ini, termasuk ancaman terkait nilai ujian. Sudirman meminta agar hak pendidikan anak tidak dikaitkan dengan proses pengungkapan tindak pidana ini dan mendorong orang tua korban untuk segera melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Kepala SMKN 3 Samarinda, Elis Susiana, memastikan pihaknya bersikap kooperatif dengan menonaktifkan sementara oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut. Langkah disiplin dan sanksi kepegawaian selanjutnya telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim untuk diverifikasi lebih lanjut.

Pihak sekolah juga melakukan klarifikasi terkait isu viral mengenai adanya siswi yang hamil, yang dipastikan tidak terbukti setelah dilakukan koordinasi dengan orang tua yang bersangkutan. Elis menegaskan tidak ada siswa yang dikeluarkan (drop out) akibat kasus ini guna menjaga kondisi psikologis mereka. Sebagai langkah pencegahan, sekolah kini memaksimalkan berbagai kanal pengaduan internal seperti Bimbingan Konseling (BK) dan kerja sama dengan unit P2TP2A untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. (*)

Editor : Indra Zakaria