Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Korupsi Aplikasi Pariwisata: Kejati Kaltara Tetapkan Rekanan Pelaksana Sebagai Buron

Redaksi Prokal • 2026-02-19 11:45:00
DIGIRING: Dua tersangka kasus ASITA digiring ke Rutan Polresta Bulungan. (DOK KEJATI KALTARA)
DIGIRING: Dua tersangka kasus ASITA digiring ke Rutan Polresta Bulungan. (DOK KEJATI KALTARA)

PROKAL.CO, TANJUNG SELOR- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengambil langkah tegas dengan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita) tahun anggaran 2021 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial MI, yang berperan sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan, ditetapkan sebagai buronan setelah diduga melarikan diri dan mangkir dari proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Dinas Pariwisata Kaltara ini melibatkan tiga tersangka utama dengan peran yang berbeda-beda. Selain MI selaku rekanan, penyidik juga telah menetapkan SMDN, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kaltara periode 2021, serta SF yang menjabat sebagai Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020-2025. Hingga saat ini, MI menjadi satu-satunya tersangka yang belum berhasil diamankan, meskipun pihak kejaksaan menegaskan telah mengantongi identitas lengkap yang bersangkutan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa MI sebelumnya pernah memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, MI justru menghilang dari alamat tinggal yang diketahui oleh penyidik. Sebagai langkah awal untuk mempersempit ruang gerak tersangka, Kejati Kaltara telah secara resmi menerbitkan surat keterangan DPO dan mulai menyebarluaskan identitas tersangka ke berbagai instansi terkait.

Dalam upaya perburuan ini, Kejati Kaltara telah menjalin koordinasi intensif dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melakukan pelacakan posisi tersangka secara digital dan lapangan. Selain itu, pihak kejaksaan juga berencana menerbitkan pengumuman resmi melalui berbagai kanal media massa guna meminta bantuan masyarakat bagi siapa saja yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor.

Pihak Kejati memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meskipun salah satu tersangka mencoba melarikan diri. Penyidik akan terus mengirimkan surat panggilan secara patut ke alamat tersangka sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria