PROKAL.CO- Aparat Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar yang melintasi wilayah hukum mereka. Dalam rilis resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, terungkap bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 35,1 kilogram dan 15.061 butir ekstasi. Pengungkapan ini bermula dari operasi penyergapan pada 10 Februari 2026 yang menargetkan sebuah kendaraan jenis Raize yang diduga kuat membawa barang haram tersebut.
Proses penangkapan berlangsung dramatis ketika dua orang pelaku mencoba menghindari sergap petugas dengan meninggalkan mobil mereka di pinggir jalan. Kedua tersangka memilih melarikan diri ke dalam kawasan hutan yang lebat untuk menghilangkan jejak. Merespons tindakan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan pengepungan dan penyisiran intensif di area pelarian. Setelah upaya pengejaran yang melelahkan selama kurang lebih 12 jam, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan langsung dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tergolong sangat besar, sehingga muncul dugaan kuat bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur darat di Kalimantan sebagai rute distribusi. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan mendalam guna melacak asal-usul barang haram tersebut serta mengidentifikasi tujuan akhir pengirimannya. Polisi juga tengah memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang menjadi otak di balik penyelundupan ini.
Kapolda Kalteng menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di jalur-jalur rawan yang kerap dijadikan lintasan kurir antarprovinsi. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan pengungkapan ini, Polres Lamandau setidaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.(*)
Editor : Indra Zakaria