Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Modus Ajak Beli Jajan, Pria di Long Ikis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Area Perkebunan Sawit

Redaksi Prokal • 2026-02-19 13:30:00
ilustrasi pelecehan seksual
ilustrasi pelecehan seksual

PROKAL.CO, TANA PASER- Aksi bejat seorang pria berinisial ADP (39) di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, berakhir di tangan pihak kepolisian. Terduga pelaku diringkus setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Sabtu sore. Peristiwa memilukan ini terjadi di area pembibitan kelapa sawit RT 09 Kebun PTPN IV Regional 5, sebuah lokasi yang jauh dari pantauan warga.

Kejadian bermula saat pelaku membujuk korban untuk keluar rumah dengan iming-iming akan membelikan jajanan di sekitar desa. Bukannya dibawa ke warung, korban justru dibawa ke kawasan perkebunan sepi. Kecurigaan keluarga muncul saat korban pulang ke rumah dalam kondisi trauma mendalam dan menunjukkan perubahan sikap yang drastis. Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh ADP.

Informasi mengenai kejadian tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan setempat, memicu kemarahan warga Desa Semuntai. Beruntung, warga masih dapat menahan diri dan segera mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Long Ikis. Kapolsek Long Ikis, Iptu Selamet Hafidin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penanganan intensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iptu Selamet Hafidin saat dikonfirmasi pada Selasa kemarin.

Mengingat kasus ini melibatkan anak sebagai korban, pihak Polsek Long Ikis telah melimpahkan penanganan perkara ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Paser. Langkah ini diambil agar korban mendapatkan pendampingan yang tepat dan proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih mendalam oleh unit spesialis. (*)

Editor : Indra Zakaria