Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Idap Gangguan Jiwa Berat, Polres Kotim Hentikan Kasus Pencurian Sawit Tersangka DN

Redaksi Prokal • 2026-02-20 09:45:00
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur mengambil langkah hukum tegas berdasarkan kemanusiaan dengan menghentikan penyidikan terhadap tersangka berinisial DN. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan medis resmi menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kejiwaan tertanggal 29 Januari 2026. Berdasarkan surat keterangan mental dari RSUD dr Murjani Sampit, DN didiagnosis menderita gangguan jiwa berat yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi hukum.

Sebelumnya, DN sempat diamankan atas dugaan tindak pidana memanen hasil perkebunan secara tidak sah serta pencurian di area PT Mulia Agro Permai (MAP), Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Peristiwa yang menjeratnya tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 lalu. Namun, seiring dengan fakta medis yang ditemukan selama proses penyidikan, polisi memutuskan untuk memprioritaskan aspek kesehatan mental tersangka.

Proses penyerahan tanggung jawab dilakukan pada Rabu (18/2/2026) di RSUD dr Murjani Sampit. Pihak kepolisian secara resmi menyerahkan DN kepada pihak keluarga agar yang bersangkutan bisa mendapatkan perawatan medis dan pengobatan intensif yang memadai. Dengan diserahkannya tersangka, pihak keluarga diharapkan dapat mendampingi proses pemulihan DN di bawah pengawasan tenaga profesional rumah sakit.

Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Kotim tetap menjunjung tinggi regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap penyandang gangguan jiwa dalam proses peradilan. Pemerintah dan kepolisian berharap langkah ini menjadi solusi terbaik agar insiden serupa tidak terulang kembali dan tersangka mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kondisi kesehatannya. (*)

Editor : Indra Zakaria