Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Modus Ketua RT, Pria di Samarinda Gelapkan Handphone Mahasiswi

Muhamad Yamin • 2026-02-20 12:11:22
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (42) diamankan setelah diduga membawa kabur ponsel milik korban dengan modus mengaku sebagai ketua RT.

Kapolsek Samarinda Ulu Wawan Gunawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Benar, pelaku penggelapan handphone telah kami amankan berikut barang bukti,” ujar Wawan dalam keterangannya, Selasa (18/2/2026).

Peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada 9 September 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Suwandi Blok B, Kost Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, korban bernama Farah Najma (18) meminjamkan telepon genggamnya kepada pelaku yang berpura-pura sebagai ketua RT setempat.

Namun, setelah ponsel tersebut dipinjam, pelaku justru membawa kabur perangkat berupa Samsung Galaxy A36 warna hijau dengan dua nomor IMEI dan tidak mengembalikannya kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp5,1 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta menyita handphone milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Indra Zakaria