Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Konten Kreator di Tarakan Terjerat Dugaan Penipuan Properti, Libatkan Oknum Istri Polisi

Redaksi Prokal • 2026-02-20 14:00:00
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan.

TARAKAN— Sosok perempuan berinisial LA, yang dikenal luas sebagai konten kreator media sosial sekaligus istri dari seorang anggota Polres Tarakan, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Namun, ketenaran LA kali ini bukan karena karya kreatifnya, melainkan akibat serangkaian laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang masuk ke meja kepolisian.

Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani setidaknya tiga laporan masyarakat yang menyeret nama LA. Laporan-laporan tersebut diterima secara bertahap mulai Oktober 2025 hingga Februari 2026. Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan bahwa mayoritas modus yang dilaporkan berkaitan dengan transaksi jual beli lahan dan properti fiktif.

Kasus pertama mencuat pada 17 Oktober 2025, melibatkan transaksi lahan tambak seluas 100.000 meter persegi di Desa Salimbatu, Bulungan. Korban berinisial NU mengaku telah menyetorkan uang muka sebesar Rp150 juta dari total kesepakatan Rp330 juta. Namun, kecurigaan muncul setelah lahan yang sama ditemukan kembali ditawarkan oleh terlapor kepada pihak lain melalui media sosial.

Tak berhenti di situ, laporan kedua muncul pada awal Februari 2026 dari korban berinisial SW. Kasus ini bermula dari penawaran dua petak tanah melalui akun Instagram milik LA. Korban mengaku telah mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp104 juta, namun legalitas tanah tersebut tidak kunjung jelas. Sementara laporan ketiga menyangkut dugaan penipuan rumah, di mana korban RI telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, namun proyek pembangunan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada saat dicek di lokasi.

Menanggapi keterlibatan terlapor yang merupakan istri anggota polri, AKP Ridho Pandu Abdillah menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan transparan. Saat ini, penyelidik telah mengamankan berbagai barang bukti mulai dari kuitansi, surat perjanjian, hingga bukti percakapan elektronik. Meskipun terdapat kendala karena adanya saksi yang belum memenuhi undangan klarifikasi, pihak Satreskrim memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Pihak kepolisian juga berencana menghadirkan ahli untuk memperjelas konstruksi perkara guna memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. Atas maraknya kasus ini, Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran properti di media sosial tanpa mengecek legalitas dokumen secara mendalam ke instansi terkait. Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa memandang latar belakang siapa pun yang terlibat di dalamnya. (sas/uno)

Editor : Indra Zakaria