KETAPANG — Pengadilan Negeri Ketapang menggelar sidang perdana terhadap Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, pada Kamis (19/2). Liu didakwa menjadi otak di balik aksi pencurian emas serta penggunaan bahan peledak secara ilegal di lokasi tambang milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Nanga Kelampai, Kabupaten Ketapang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini mengungkap rekam jejak kriminal terdakwa yang cukup kompleks. Sebelum diseret ke meja hijau, Liu sempat menjadi tahanan rumah dan mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan hingga ia kini harus menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya pada tahun 2023.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama membeberkan bahwa aksi Liu dimulai pada Juli 2023. Terdakwa bersama kelompoknya diduga melakukan pengusiran paksa terhadap karyawan resmi PT SRM dan menguasai fasilitas pabrik.
Untuk melancarkan aksinya, Liu mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan merekrut pekerja baru untuk mengolah batuan serta tanah yang mengandung emas (ore emas). Tak hanya itu, terdakwa memerintahkan pekerjanya untuk merusak gembok gudang dan mengambil paksa bahan peledak resmi milik perusahaan yang dibeli dari PT Pindad.
Bahan peledak yang dikuasai secara ilegal tersebut memiliki jumlah yang fantastis, yakni 50 ribu kilogram dinamit power gel, ribuan unit detonator elektrik, dan puluhan ribu unit detonator non-elektrik. Bahan-bahan berbahaya ini kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan bawah tanah ilegal tanpa izin dari pihak berwenang maupun pemilik sah perusahaan.
Aksi ilegal Liu Xiaodong dilaporkan menimbulkan kerugian materiel yang sangat besar bagi PT SRM. Selain kehilangan cadangan emas dan bahan peledak, perusahaan juga harus menanggung beban operasional yang disalahgunakan oleh terdakwa.
Jaksa mengungkapkan bahwa Liu menggunakan fasilitas listrik milik perusahaan tanpa izin untuk mendukung operasional penambangan ilegalnya selama periode November hingga Desember 2023. Akibatnya, tagihan listrik perusahaan membengkak hingga menyentuh angka lebih dari Rp450 juta per bulan. Secara akumulatif, kerugian yang ditimbulkan dari seluruh aksi terdakwa ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, Liu Xiaodong didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP yang telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, terkait pencurian dengan pemberatan serta penggunaan bahan peledak tanpa izin. Majelis hakim yang dipimpin oleh Leo Sukarno akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi pada agenda berikutnya. (*)
Editor : Indra Zakaria