PROKAL.CO, SAMARINDA – Niat seorang anak untuk membangunkan warga sahur justru berujung petaka. Anak tersebut menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang pria tak dikenal saat berada di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Cendana Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu. Saat kejadian, korban diketahui tengah nongkrong bersama teman-temannya sejak sekitar pukul 23.00 WITA dengan maksud akan membangunkan warga untuk sahur.
Namun, ketika berada di lokasi kejadian pada dini hari, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu ke arah mulut. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Lima gigi korban dilaporkan patah, bibir bagian bawah pecah, serta mengalami luka lecet di sisi kanan wajah. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan menerima laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SN alias Aan.
“Pelaku SN diamankan kepolisian pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Meranti 2A, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan para saksi dan satu lembar visum et repertum.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur. (*)
Editor : Indra Zakaria