Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Besi Gedung Koperasi Desa di Kukar Digondol Maling, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Ratusan Batang Material

Elmo Satria Nugraha • 2026-02-22 17:18:16

Barang bukti berupa batang besi material proyek yang diamankan Polsek Muara Jawa (Istimewa)
Barang bukti berupa batang besi material proyek yang diamankan Polsek Muara Jawa (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Muara Jawa Tengah sempat tersendat setelah ratusan batang besi material proyek raib digondol maling, Kamis (19/2/2026) malam. Polisi bergerak cepat, seorang pria berinisial RG berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Darul Ilmi RT 013. Material proyek yang disimpan di depan teras rumah sekretaris RT setempat dilaporkan hilang saat malam hari.

Korban berinisial ABHS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa pada Jumat (20/2/2026). Kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp 8 juta.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan barang yang diduga sudah dijual,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026) kemarin.

Unit Reskrim kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan pengembangan. Dari hasil penelusuran, polisi mengamankan RG, warga Muara Jawa Ulu, yang diduga sebagai pelaku.

Dari pemeriksaan awal terungkap, material besi proyek tersebut telah dijual ke pengepul besi tua di wilayah Dondang. Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kembali sebagian besar barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 139 batang besi begel kotak ukuran 8 milimeter, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 milimeter dengan panjang sekitar satu meter, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 milimeter dengan panjang sekitar empat meter, serta satu batang besi ulir ukuran 10 milimeter.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil curian.

I Wayan Edi menegaskan, aksi pencurian tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan fasilitas ekonomi warga.

“Kami tidak ingin proyek untuk kepentingan masyarakat ini terganggu akibat tindak pidana,” tegasnya.

RG telah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (moe)

Editor : Indra Zakaria