PALANGKA RAYA – Perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada Suberlon, Heldi, dan Irunelis dalam sidang putusan yang digelar Kamis (19/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai oleh Ricky Fardinand menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Para terdakwa terbukti menyalahgunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kepentingan pribadi, yang mencakup dana BUMDes tahun anggaran 2018-2020 serta pengadaan bibit ternak babi tahun 2023.
Suberlon, yang menjabat sebagai Kepala Desa Parit, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp367.742.799. Mengingat Suberlon telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp20 juta pada Januari lalu, sisa kewajiban yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp347.742.799. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama delapan bulan.
Hukuman serupa dijatuhkan kepada Heldi selaku Sekretaris Desa dan Irunelis selaku Bendahara Desa. Keduanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Heldi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp259.877.503 setelah dikompensasikan dengan uang titipan sebelumnya, sementara Irunelis dibebankan uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Keduanya juga terancam penyitaan harta benda atau tambahan delapan bulan penjara jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sebelumnya, JPU menuntut Kepala Desa dengan tiga tahun penjara, sementara Sekretaris dan Bendahara dituntut dua tahun sepuluh bulan penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat Kotawaringin Timur pada April 2025 terkait adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa dan BUMDes Parit. Berdasarkan audit resmi, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp903.697.805. Atas putusan tersebut, majelis hakim menetapkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang menjatuhkan. (*)
Editor : Indra Zakaria