PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang juru parkir liar (jukir) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara mobil di kawasan Simpang Empat Rapak Dalam, Kota Samarinda.
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 22.50 WITA, di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korban diketahui bernama Alimudin (46), warga Samarinda, yang saat itu sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat.
Menurut keterangan polisi, korban dimintai uang secara paksa oleh pelaku yang tidak dikenal sebelumnya. Karena merasa takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp10.000 kepada pelaku.
“Korban mengaku terpaksa memberikan uang karena merasa terintimidasi. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Seberang agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” jelas Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah meminta uang secara paksa kepada korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp10.000, satu buah lampu lalu lintas, serta satu buah kardus kosong merek Beng-beng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aksi premanisme, termasuk praktik parkir liar yang disertai pemaksaan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat 2026. (*)
Editor : Indra Zakaria