Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Peragakan Belasan Adegan, Polres Lamandau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Janda Muda di Nanga Bulik

Redaksi Prokal • 2026-02-24 10:20:00

REKONSTRUKSI: Tersangka pembunuh Hetty Noviani saat memeragakan sejumlah adegan. (Ria Mekar/Radar Sampit)
REKONSTRUKSI: Tersangka pembunuh Hetty Noviani saat memeragakan sejumlah adegan. (Ria Mekar/Radar Sampit)

 

NANGA BULIK – Tabir gelap kematian Hetty Noviani (28), janda muda yang ditemukan tewas mengenaskan, mulai tersingkap secara visual. Jajaran Satreskrim Polres Lamandau menggelar rekonstruksi besar-besaran untuk memperjelas rangkaian peristiwa maut tersebut pada Senin (23/2) pagi.

Mengenakan kaus biru bertuliskan “Tahanan 22” dengan wajah tertutup dan tangan terikat, tersangka Arif Prasetyo memperagakan belasan adegan di bawah pengawalan ketat. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri, penasihat hukum tersangka, para saksi, hingga pihak keluarga korban yang menanti keadilan.

Rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik lokasi yang menjadi saksi bisu perjalanan terakhir korban. Adegan diawali di kawasan Stadion Hinang Golloa, tempat yang disebut-sebut sebagai titik awal pertemuan antara tersangka dan korban.

Peragaan kemudian berlanjut ke area bengkel dan kawasan bundaran, hingga mencapai puncaknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama, yakni di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III RT 12, Nanga Bulik. Di sana, tersangka menunjukkan detik-detik krusial yang merenggut nyawa korban.

“Hari ini kami telah melakukan rekonstruksi ulang adegan pembunuhan, yang bertujuan untuk memberikan gambaran visual yang jelas mengenai kronologi kejadian tindak pidana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP John Digul Manra, mewakili Kapolres Lamandau.

AKP John Digul menjelaskan bahwa setiap adegan yang diperagakan berfungsi untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan. Hal ini sangat penting guna memperkuat alat bukti untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nanti.

Melalui rekonstruksi ini, penyidik memastikan seluruh unsur hukum materiil telah terpenuhi sehingga konstruksi perkara menjadi utuh dan kuat.

“Rekonstruksi berjalan lancar. Setelah semua berkas lengkap, akan segera kami serahkan ke jaksa untuk tahap P21 (lengkap),” tambahnya menutup penjelasan. Kini, masyarakat Nanga Bulik menanti proses hukum selanjutnya terhadap Arif Prasetyo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau. (*)

Editor : Indra Zakaria