PROKAL.CO, SAMARINDA – Aparat kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Kedondong, Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 21 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Pelaku diamankan saat berada di sekitar area pasar setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan.
Informasi awal diperoleh dari Bhabinkamtibmas, yang lebih dulu mengamankan seorang pria diduga membawa narkotika. Petugas Polsek Sungai Kunjang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu amplop berisi 21 paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Ning Tyas Widyas Mita.
Selain sabu dengan berat total 6,57 gram bruto, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah jaket hoodie hitam yang dikenakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang mengaku bernama Hamsan tersebut mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Amry yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari 26 paket yang diterima, lima paket di antaranya telah terjual dengan harga Rp250.000 per paket.
“Pelaku mengedarkan sabu secara eceran. Saat diamankan, sebagian besar barang bukti masih dikuasai yang bersangkutan,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Samarinda. (*)
Editor : Indra Zakaria