Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Istri Polisi Terseret Kasus Properti, Polres Tarakan: "Semua Sama di Mata Hukum"

Redaksi Prokal • 2026-02-25 06:00:00

Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah (ELIAZAR/RADAR TARAKAN)
Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah (ELIAZAR/RADAR TARAKAN)

 

PROKAL.CO- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti di Tarakan kini tengah menjadi buah bibir. Sosok terlapor berinisial LA menjadi pusat perhatian bukan hanya karena nilai transaksinya, melainkan karena statusnya yang merupakan istri dari seorang oknum anggota kepolisian. Meski latar belakang terlapor cukup sensitif, Polres Tarakan memastikan bahwa "tangan besi" hukum tetap akan bekerja tanpa pandang bulu.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tarakan setidaknya tengah menggodok lebih dari lima laporan masyarakat yang mengarah pada orang yang sama. Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang terlibat dalam kasus hukum. “Semua kami tangani sesuai prosedur. Tidak ada yang dibedakan. Baik masyarakat biasa maupun yang berkaitan dengan anggota Polri, perlakuannya sama,” tegas Ridho pada Selasa (24/2).

Kasus ini sendiri mulai menggelinding sejak laporan pertama masuk pada Oktober lalu terkait transaksi jual beli tambak. Seiring berjalannya waktu, bukti-bukti mulai menguat hingga penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, khususnya untuk laporan terkait jual beli lahan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat, LA dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.

Menanggapi keraguan publik mengenai potensi intervensi mengingat posisi terlapor sebagai keluarga anggota Polri, Ridho memastikan kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Ia menjamin transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. “Kami bekerja secara profesional. Kalau memang ditemukan unsur pidana, pasti kami tindaklanjuti,” imbuhnya guna menepis anggapan adanya perlindungan internal.

Terkait desas-desus keterlibatan sang suami dalam pusaran kasus ini, pihak kepolisian memilih untuk tetap berpijak pada fakta hukum. Ridho menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut masih dalam tahap pendalaman dan memerlukan alat bukti yang konkret sebelum bisa disimpulkan. “Semua harus berdasarkan hasil penyelidikan. Kami tidak bisa menduga-duga,” pungkasnya menutup pernyataan. (*)

Editor : Indra Zakaria