Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Modus Pacari Anak Bawah Umur, Pria Pengangguran di Balikpapan Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-02-25 06:30:00

ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

BALIKPAPAN – Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial AN. Pria pengangguran ini terancam menghabiskan satu dekade hidupnya di balik jeruji besi setelah dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (23/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni SH menilai terdakwa secara meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). AN dianggap sengaja memanfaatkan kerentanan korban yang baru berusia 16 tahun dengan kedok hubungan asmara.

“Menyatakan terdakwa AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan,” tegas JPU Husni SH saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melancarkan aksinya hanya berselang satu minggu setelah berkenalan dengan korban. AN mengajak korban berpacaran, namun status hubungan tersebut justru digunakan sebagai alat untuk memaksa atau menyesatkan korban hingga terjadi perbuatan asusila tersebut.

Atas dasar itulah, jaksa meminta hakim memberikan hukuman maksimal guna memberikan efek jera, mengingat posisi korban yang masih berstatus anak-anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AN dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Husni SH dalam persidangan tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan ini, pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. (*)

Editor : Indra Zakaria