Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dendam Kesumat ke Keluarga Mantan Istri, Pelaku Pelemparan Molotov di Pemukiman Padat Banjarmasin Diringkus Polisi

Redaksi Prokal • 2026-02-25 08:15:00

ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

BANJARMASIN – Pelarian ZA berakhir di tangan Tim Opsnal Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin. Warga Kelurahan Kuin Cerucuk ini dibekuk petugas pada Selasa (24/2) dini hari setelah nekat melakukan aksi teror pelemparan bom molotov di kawasan Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Aksi nekat ini hampir saja menghanguskan pemukiman padat penduduk yang didominasi bangunan kayu. Beruntung, saksi AU yang sedang tertidur terbangun karena mendengar suara ledakan dan melihat dinding rumah korban, SR, sudah mulai dilalap api. Berkat teriakan saksi, warga sekitar berbondong-bondong memadamkan api sebelum merembet lebih luas.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin," ujar Kompol Eru saat memberikan keterangan pada Senin (23/2) siang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan botol kaca berisi sisa minyak tanah serta kain yang digunakan sebagai sumbu. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa motif di balik aksi berbahaya ini bukanlah kriminalitas murni, melainkan urusan asmara yang menyisakan luka lama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap keluarga mantan istrinya," kata Eru mengungkap alasan di balik tindakan nekat ZA.

Kini ZA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mengingat tindakannya membahayakan nyawa banyak orang dan potensi kebakaran besar, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang sangat berat.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan bahaya umum berupa kebakaran. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Eru tegas. (*)

Editor : Indra Zakaria