Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Patroli Tengah Malam, Polisi Amankan Dua Pria Bersenjata Tajam di Kawasan Pelabuhan Samarinda

Muhamad Yamin • 2026-02-25 12:05:43

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

PROKAL.CO, SAMARINDA— Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi saat patroli rutin di kawasan pelabuhan, Kota Samarinda, Sabtu (21/2/2026) dini hari.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu, petugas melaksanakan patroli dialogis yang menyasar aktivitas juru parkir di sekitar kawasan pelabuhan.

Dalam patroli tersebut, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap membawa senjata tajam saat bekerja. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang juru parkir berinisial TS alias J (43) tengah beraktivitas di depan sebuah ruko.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang disembunyikan di bawah papan kayu atau balok ulin di tempat pelaku biasa duduk. Kepada petugas, TS mengakui bahwa parang tersebut adalah miliknya dan dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Namun, kepemilikan senjata tajam tersebut tidak disertai izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 Wita, polisi kembali mengamankan seorang pria lain berinisial NI (25) di Pos Tambatan Kapal Dermaga Feri Lama, Perairan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang.

Pengungkapan kedua ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aksi pemerasan atau pungutan liar dengan modus meminta solar secara paksa terhadap kapal-kapal yang melintas maupun bertambat di kawasan Sungai Mahakam, khususnya wilayah Harapan Baru dan Loa Janan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi tambatan. Saat memeriksa sebuah pos yang kerap dijadikan tempat berkumpul sejumlah pemuda, petugas menemukan NI menyimpan satu bilah senjata tajam jenis pisau klewang Banjar lengkap dengan sarungnya sepanjang kurang lebih 35 sentimeter di dalam tas ransel hitam miliknya.

Kepada petugas, NI juga mengakui membawa senjata tajam tersebut untuk alasan berjaga-jaga. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Heru Erkahadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Patroli rutin akan terus kami tingkatkan demi menjamin rasa aman dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Samarinda. (*)

Editor : Indra Zakaria