PROKAL.CO, SAMARINDA — Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta bantuan perbaikan kendaraan. Seorang pria berinisial SR diamankan setelah diduga membawa kabur motor milik korban dan menjualnya melalui media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Syahranie Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda. Korban yang merupakan pemilik bengkel awalnya dihubungi pelaku untuk memperbaiki mobil.
Pelaku kemudian mendatangi bengkel korban di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang. Setelah itu, pelaku mengajak korban mengecek kendaraan di kawasan Perumahan Pesona Mahakam. Keduanya berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengarahkan korban ke sebuah mobil Suzuki Carry pikap warna biru yang diklaim sebagai miliknya. Korban diminta turun untuk mengecek mobil tersebut, sementara pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan menemui istrinya sebentar.
Namun, setelah menunggu sekitar dua jam, korban tak kunjung bertemu pelaku. Seorang petugas keamanan kemudian datang membawa mobil tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan milik pelaku. Saat itulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, lalu melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menguasai sepeda motor korban dan menjualnya kepada orang tak dikenal melalui media sosial Facebook.
Pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sepeda motor korban telah diterbitkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB, jaket abu-abu putih, celana jeans, dan topi warna hitam putih. Pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (*)
Editor : Indra Zakaria