Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Vonis 15 Tahun Guru Cabul Tenggarong Seberang Kecewakan Keluarga Korban

Elmo Satria Nugraha • 2026-02-25 23:33:51

Suasana ruang sidang saat vonis guru cabul Tenggarong Seberang (Elmo/Prokal.co)
Suasana ruang sidang saat vonis guru cabul Tenggarong Seberang (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tenggarong mendadak pecah oleh tangis dan teriakan, Rabu (25/2/2026) sore. Ketukan palu majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB dalam kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) justru meninggalkan luka bagi keluarga korban.

Di ruang sidang yang dipadati keluarga dan pendamping korban, wajah-wajah tegang sejak awal pembacaan amar putusan berubah menjadi isak tangis. Beberapa orang tua korban tak kuasa menahan emosi ketika Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, majelis hakim juga menghukum MAB membayar restitusi sekitar Rp331 juta kepada para korban dengan nominal berbeda-beda, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan, maka akan dikenakan pidana pengganti selama enam bulan penjara,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan sebelum mengetok palu.

Namun bagi keluarga korban, vonis tersebut belum menjawab rasa keadilan.

“Kami ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Masa depan anak kami hancur, hukuman ini terlalu ringan. Dan para saksi-saksi yang terlibat di dalam kasus ini tidak di jadikan tersangka,” teriak salah satu orang tua korban di tengah suasana sidang yang masih berlangsung.

Kuasa hukum para korban dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Ia menilai ruang persidangan seharusnya menjadi tempat pemulihan dan penegasan keberpihakan pada korban.

“Persidangan ini seharusnya menjadi ruang untuk mengoreksi dan memulihkan penderitaan korban. Namun bagi kami, putusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan,” ujarnya.

Keluarga menyebut peristiwa yang menjerat terdakwa bukan kejadian yang berdiri sendiri. Mereka mengklaim dugaan tindak pidana telah berlangsung sejak 2021, bahkan disebut ada laporan-laporan sebelumnya yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

“Kami berharap hukuman maksimal bisa dijatuhkan. Jaksa menuntut 15 tahun, dan kami berharap setidaknya ada hukuman yang mendekati maksimal 20 tahun. Tapi putusan hari ini tidak sesuai harapan kami,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada status terdakwa yang dikenal sebagai guru sekaligus tokoh agama. Bagi keluarga, posisi tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat karena menyangkut kepercayaan dan relasi kuasa terhadap anak didik.

“Seorang guru dan tokoh agama seharusnya menjaga moral dan menjadi teladan, bukan justru merusak. Status itu seharusnya menjadi pemberat. Kalau kasus seperti ini terus terjadi, kami meminta pesantren itu ditutup saja,” tegasnya.

Keluarga korban juga mendesak aparat penegak hukum mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan tidak ada korban baru di kemudian hari. Terkait langkah hukum selanjutnya, keluarga masih menunggu sikap resmi jaksa penuntut umum yang menyatakan masih mempertimbangkan upaya lanjutan atas putusan tersebut.

“Kami menunggu langkah dari jaksa, karena tadi disampaikan masih pikir-pikir. Kami berharap ada upaya hukum lanjutan demi keadilan bagi anak-anak kami,” tutup Sudirman. (moe)

Editor : Indra Zakaria