BALIKPAPAN- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit proyek pengembangan, pengadaan, dan pemeliharaan Asrama Haji Embarkasi Balikpapan memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan secara resmi menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa, yakni SW dan MK.
Perkara ini berakar dari penyimpangan dana yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022 di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. JPU Rifai Faisal SH menegaskan bahwa agenda persidangan kali ini memfokuskan pada pertanggungjawaban hukum kedua terdakwa. “Senin lalu kita kembali sidang terhadap terdakwa SW dan MK dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Rifai saat memberikan keterangan terkait progres kasus tersebut.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jeratan hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair,” tambah Rifai memperjelas posisi hukum para terdakwa.
Atas dasar pembuktian tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah mereka jalani. Tidak hanya hukuman badan, sisi finansial dari kerugian negara juga disasar melalui tuntutan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut gagal dibayarkan, maka para terdakwa harus menjalani tambahan masa kurungan selama enam bulan.
Menutup tuntutannya, Rifai Faisal kembali menegaskan permintaan jaksa agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan demi kelancaran proses hukum selanjutnya. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SW dan MK selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan,” pungkasnya dengan tegas.(*)
Editor : Indra Zakaria