SAMARINDA – Nama Arman Maulana mendadak jadi buah bibir di Markas Polsek Samarinda Ulu. Namun, sosok yang diamankan petugas kali ini bukanlah vokalis band papan atas Indonesia, melainkan seorang pemuda berusia 22 tahun yang kebetulan menyandang nama serupa. Arman Maulana "versi Samarinda" ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah aksi koboinya meresahkan warga di ruang publik.
Penangkapan pemuda ini merupakan bagian dari intensitas Operasi Pekat Mahakam 2026. Drama penangkapan bermula pada Sabtu (21/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang tengah melakukan penyisiran di seputaran Jalan Siradj Salman menerima laporan darurat mengenai seorang pria yang bertindak beringas sambil mengacungkan senjata tajam di pinggir jalan.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengonfirmasi bahwa tindakan pelaku telah melewati batas toleransi keamanan masyarakat. “Jadi kami terima laporan warga. Ulah yang bersangkutan membuat warga resah,” beber Wawan saat menjelaskan kronologi kejadian.
Petugas bergerak taktis dan berhasil menyergap Arman di sebuah kawasan ruko. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok atau parang sepanjang 40 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga. Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua botol minuman keras di lokasi penangkapan yang diduga kuat telah dikonsumsi pelaku sebelum membuat kegaduhan.
Di hadapan penyidik, Arman tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun mengambil tindakan tegas mengingat aksi membawa senjata tajam di muka umum tanpa hak sangat membahayakan nyawa orang lain. Pelaku beserta parang miliknya langsung digiring ke Mapolsek Samarinda Ulu di Jalan Juanda untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat aksi nekatnya, "Arman Maulana" ini kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak yang sah. AKP Wawan Gunawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberangus segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
“Yang bersangkutan kami lakukan proses hukum, saat ini tahap pemeriksaan dan pelengkapan berkas,” tegas AKP Wawan menutup keterangannya. (*)
Editor : Indra Zakaria