PALANGKA RAYA – MI, seorang pemuda berusia 27 tahun yang sehari-harinya dikenal sebagai pengelola kebun sawit di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya berakhir di tangan petugas. Tim gabungan BNNP Kalteng dan BNNK Kotim meringkus tersangka di kediamannya pada Sabtu pagi setelah menerima laporan akurat dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kepala BNNP Kalteng, Mada Roostanto, menjelaskan bahwa pria asal Kecamatan Telawang tersebut sebenarnya sudah masuk dalam radar pemantauan petugas sejak tahun 2025. "Setelah memperoleh informasi yang cukup dan akurat, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya, namun penggeledahan awalnya belum menemukan barang bukti," ujar Mada saat memberikan keterangan resmi.
Meskipun sempat tidak ditemukan bukti di dalam rumah, MI akhirnya menyerah setelah diinterogasi secara mendalam oleh petugas. Ia kemudian menunjukkan lokasi persembunyian barang haram tersebut yang diletakkan di area terbuka. "Ia mengambil sendiri kantong plastik hitam yang disimpan di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah di halaman belakang rumahnya," tambah Mada.
Saat bungkusan tersebut dibuka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar, termasuk satu bungkus plastik hijau bertuliskan "BLUE MAGIC" berisi sabu serta delapan bungkus plastik klip lainnya dengan total berat bruto mencapai 1,83 kilogram. Selain sabu, petugas juga menyita 786 butir ekstasi berlogo LV, timbangan digital, serta berbagai peralatan pengemasan lainnya.
Dalam proses pemeriksaan, MI mengaku bahwa dirinya tidak bekerja sendiri melainkan dikendalikan oleh seseorang dari luar provinsi. "Tersangka mengaku hanya bertindak atas perintah seseorang bernama Budi yang berdomisili di wilayah Kalimantan Barat," ungkap Mada. Ia juga menyebutkan bahwa komunikasi dilakukan via WhatsApp dengan sistem hapus pesan otomatis, dan tersangka mengaku hanya menerima upah sebesar Rp5 juta yang sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyad, menegaskan bahwa status MI dalam jaringan ini bukanlah sekadar kurir biasa. "MI bukan pemain kecil, ia diduga bandar besar di Kotim dan sudah menjadi target lama pihak kami," tegas Ruslan. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak pemasok utama dari Kalimantan Barat tersebut.
Akibat perbuatannya, pengelola kebun sawit ini kini terancam hukuman yang sangat berat sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. "Atas perbuatannya, MI dijerat dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun," pungkas Ruslan. (*)
Editor : Indra Zakaria