PROKAL.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, Selasa (24/2/2026). Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 60 gram bruto.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Polisi menangkap seorang pria berinisial SI alias Iwan (34) di depan rumahnya.
Dari tangan pelaku SI, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kotak lampu dan tas selempang. Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jalan Soekarno-Hatta Km 36, Kutai Kartanegara. Meski terduga pemasok berinisial A melarikan diri, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 52,70 gram bruto beserta timbangan digital dan plastik klip.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara. Dua pria muda berinisial Ad (20) dan Ta alias Opik (19) diamankan saat duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 1,36 gram bruto, uang tunai hasil penjualan Rp2,5 juta, dua unit ponsel, serta sepeda motor Honda PCX. Keduanya mengaku berperan sebagai kurir,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya dalam rilisnya.
Berdasarkan keterangan Ad dan Ta, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap IA alias Alim (24) di sebuah bangsal di kawasan Jalan Padat Karya, Sungai Kunjang, sekitar pukul 21.45 Wita. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu seberat 2,66 gram bruto, plastik klip, sendok penakar, dan ponsel.
“Keempat tersangka kini diamankan di Mako Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaiannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Samarinda.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka serta memburu pemasok yang berhasil melarikan diri. (*)
Editor : Indra Zakaria