Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bawa Sabu Hampir 1 Kilogram dari Kalbar, Tiga Kurir Antar-Provinsi Disidang di PN Nanga Bulik

Redaksi Prokal • 2026-02-28 05:50:00

ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyidangkan tiga terdakwa kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 984,53 gram. Ketiga terdakwa, yakni Herman, Mardian, dan Muhammad Andriansyah, terancam hukuman berat setelah upaya mereka menyelundupkan barang haram tersebut digagalkan aparat kepolisian.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, membeberkan kronologi perjalanan para terdakwa. Kasus ini bermula pada pertengahan November 2025 saat terdakwa Herman menerima tawaran dari seseorang berinisial Ingi (DPO) untuk mengambil sabu di Tayan, Kalimantan Barat. Herman dijanjikan upah Rp15 juta dan uang operasional senilai Rp4,5 juta.

Untuk melancarkan aksinya, Herman menggunakan mobil Toyota Agya putih dan mengajak Mardian serta Andriansyah untuk bergantian mengemudi. Meski awalnya Andriansyah tidak mengetahui muatan asli mobil tersebut, ia akhirnya setuju melanjutkan perjalanan setelah dijanjikan upah tambahan saat mengetahui barang yang dibawa adalah sabu.

Aksi penyelundupan yang dikemas dalam bungkus plastik merek Jin Xuan Tea ini berakhir di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau. Saat razia narkotika pada 17 November 2025 malam, polisi menghentikan mobil mereka dan menemukan kristal putih tersebut di kursi belakang. Selain sabu hampir 1 kilogram, petugas juga menyita alat isap (bong) dan uang tunai.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium di Palangka Raya, barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I. Para terdakwa juga diketahui sempat mengonsumsi sabu selama dalam perjalanan," ujar JPU Sanggam dalam persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026. Kini, mereka harus menghadapi proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu antar-provinsi tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria