SAMARINDA – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial TF alias UD (34) lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di depan publik. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 yang intens dilakukan untuk menjaga kondusivitas kota.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (24/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.40 Wita di kawasan Jalan Apt. Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. UD, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, tak berkutik saat petugas mendatangi lokasinya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pria mencurigakan yang diduga membawa senjata tajam saat sedang duduk di pinggir jalan.
“Anggota yang sedang patroli mendatangi lokasi dan mendapati gerak-gerik yang bersangkutan sangat mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan sebilah badik sepanjang 30 sentimeter lengkap dengan sarungnya terselip di pinggang kiri,” jelas AKP Agus Setiawan pada Kamis (26/2/2026).
Menariknya, kepolisian mengungkap bahwa UD ternyata memang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) Unit Jatanras dengan inisial U. Namun, saat proses penyergapan berlangsung, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Karena tidak mampu menunjukkan izin sah atau alasan logis membawa senjata tersebut, ia pun langsung digelandang ke markas kepolisian.
Atas tindakannya, UD kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan senjata tajam. Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum demi keamanan bersama, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius. (*)
Editor : Indra Zakaria