TANA PASER – Pengungkapan kasus narkotika di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, berujung pada temuan yang mengejutkan. Tersangka berinisial E.J. (44), yang sebelumnya diringkus karena kepemilikan sabu puluhan gram, ternyata juga menyimpan gudang senjata api rakitan di kediamannya.
Aksi penggeledahan yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser pada Selasa malam tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,74 gram bruto. Namun, saat penyisiran berlanjut di dalam rumah tersangka dengan disaksikan kepala desa setempat, polisi menemukan koleksi senjata ilegal yang terdiri dari dua pucuk pistol laras pendek dan satu pucuk senapan laras panjang rakitan.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Elnath Splendidta, mengonfirmasi bahwa penemuan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak awal pekan. Selain senjata api, pihak kepolisian juga menyita enam butir amunisi, satu botol plastik putih, dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.
Senjata api yang disita memiliki ciri fisik yang beragam, mulai dari laras pendek berwarna hitam, laras pendek kombinasi cokelat silver, hingga laras panjang berwarna cokelat. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat temuan ini, nasib E.J. dipastikan akan semakin berat di balik jeruji besi. Selain jeratan pasal narkotika, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini juga dijerat dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Iptu Elnath menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul senjata rakitan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan tertentu. Pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Paser.(*)
Editor : Indra Zakaria