Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tolak Gugurkan Kandungan, Mantan Kekasih Dibunuh Secara Sadis: Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Redaksi Prokal • 2026-02-28 11:30:00

ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

SAMPIT – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan hamil di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak akhir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Fransiskus Leonardo, melayangkan tuntutan maksimal berupa pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ja alias Awo.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/2/2026), jaksa menilai Ja terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya, Rina Trisna Sumber. Terdakwa dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan pembaruan dari Pasal 340 KUHP lama.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Tragedi ini bermula pada Oktober 2025 lalu di Kecamatan Tualan Hulu. Berdasarkan fakta persidangan, Jasmon mengajak korban bertemu untuk membahas kehamilan Rina. Terdakwa mendesak korban agar menggugurkan kandungannya, namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban.

Penolakan itu menyulut amarah gelap Jasmon. Ia secara membabi buta memukul korban dengan papan kayu, mencekiknya, hingga memastikan kematian korban dengan menjerat lehernya menggunakan tali. Usai menghabisi nyawa mantan kekasihnya yang tengah berbadan dua itu, Jasmon mengambil ponsel korban dan membuangnya ke Sungai Mentaya guna menghilangkan jejak sebelum akhirnya diringkus polisi dua hari kemudian.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa, Parlin Silitonga, bersikeras bahwa aksi tersebut bukan merupakan pembunuhan berencana. Ia berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 5 Maret 2026 mendatang dengan argumen adanya kecacatan pada lokasi kejadian perkara (TKP).

"Kami yakin hakim akan menggunakan hati nurani untuk memutuskan bahwa ini bukan pembunuhan berencana," ujar Parlin.

Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Akankah Jasmon tetap dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, atau hakim memiliki pertimbangan lain atas aksi sadis yang menghilangkan dua nyawa sekaligus tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria