Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Miris, Remaja Disabilitas di Tabalong Jadi Korban Asusila: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Redaksi Prokal • 2026-03-01 05:00:00

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santri
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santri

TABALONG- Polres Tabalong melalui Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HAR (53) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan tumbuh kembang. Penangkapan warga Kelurahan Sulingan ini dilakukan pada Kamis (26/2) malam di sebuah rumah di kawasan Tanjung setelah polisi mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengonfirmasi bahwa kasus memilukan ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga dan instansi terkait. "Kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dari petugas UPTD DP3AP2KB Tabalong dan sejumlah saksi mengenai dugaan asusila yang menimpa anaknya," ujar IPTU Heri pada Jumat (27/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali pada bulan November 2025 lalu di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan pada pertengahan November, sementara aksi kedua terjadi hanya berselang dua hari di sebuah gubuk di area persawahan Kelurahan Pembataan. Fakta bahwa korban yang baru berusia 15 tahun tersebut merupakan penyandang disabilitas menambah deretan keprihatinan masyarakat terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti. Barang bukti tersebut meliputi akta kelahiran korban serta beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian, termasuk satu lembar baju lengan panjang dan celana panjang hitam. Atas perbuatan tidak senonoh tersebut, HAR kini harus mendekam di Rutan Polres Tabalong dan dijerat dengan undang-undang berlapis. "Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tegas IPTU Heri.

Dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. (*)

Editor : Indra Zakaria