BALIKPAPAN- Seorang pria paruh baya berinisial HB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang baru berusia 7 tahun. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Kasus memilukan ini bermula dari alasan yang sepele, yakni kekesalan terdakwa terhadap kebiasaan makan korban yang dianggap terlalu lama.
Fakta persidangan mengungkap sebuah aturan rumah tangga yang tidak lazim dan bersifat memaksa. JPU Husni SH menjelaskan bahwa terdakwa secara sepihak menetapkan batasan waktu makan bagi bocah malang tersebut. “Karena anaknya sering lama saat makan, terdakwa membuat peraturan makanan harus habis dalam waktu 30 menit,” ujar Husni di hadapan majelis hakim. Sayangnya, ketidakmampuan anak berusia 7 tahun untuk memenuhi target waktu tersebut justru direspons HB dengan tindakan penganiayaan fisik, alih-alih memberikan bimbingan.
Atas tindakan tersebut, JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain tuntutan kurungan penjara selama lima bulan, HB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta. “Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas Jaksa Husni. Penahanan ini dianggap perlu agar terdakwa tetap berada di bawah pengawasan hukum selama proses peradilan berlangsung.(*)
Editor : Indra Zakaria