BALIKPAPAN- Harapan sejumlah jamaah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci berakhir di meja hijau setelah kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dengan terdakwa seorang wanita berinisial LS resmi disidangkan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 23 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rangkaian dugaan penipuan yang dilakukan LS terhadap para calon jamaah yang telah menyetorkan uang namun tak kunjung diberangkatkan ke Mekkah.
JPU Hentin Pasaribu SH., MH., dalam surat dakwaannya menjerat LS dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sejumlah barang atau uang demi keuntungan pribadi. "Terdakwa diduga melanggar ketentuan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP," tegas JPU di hadapan majelis hakim. Selain dakwaan utama, LS juga dijerat dakwaan alternatif terkait penggelapan dana yang berada dalam kekuasaannya sejak Maret 2025 lalu.
Guna memperkuat dakwaan, pihak kejaksaan telah mengantongi sejumlah barang bukti kunci berupa dokumen transaksi keuangan. Barang bukti tersebut meliputi bundel rekening koran dari Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) periode Februari hingga Maret 2025. Dokumen-dokumen ini diduga kuat merekam aliran dana dari para korban yang mengalami kerugian hingga mencapai jutaan rupiah akibat janji keberangkatan yang tak terealisasi tersebut.
Namun, menanggapi dakwaan yang dibacakan, LS secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Di dalam ruang sidang, ia mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab utama dengan mengeklaim bahwa posisinya dalam struktur biro perjalanan tersebut hanyalah sebagai pekerja lapangan. “Saya hanya marketing,” ujar LS singkat saat diberikan kesempatan menanggapi. Sidang akan kembali dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih dalam peran LS dalam skandal perjalanan umrah ini.(*)
Editor : Indra Zakaria