Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terbukti Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Wanita di Balikpapan Divonis Satu Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-03-02 06:45:00

PENJARA SETAHUN: Terdakwa SP terbukti melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Balikpapan Kota. (MOESO/BALPOS)
PENJARA SETAHUN: Terdakwa SP terbukti melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Balikpapan Kota. (MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN – Seorang wanita muda berinisial SP resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan setelah terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdakwa dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan praktik eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Balikpapan Kota.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi membacakan amar putusan yang menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara berlanjut. Hakim menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Andri Wahyudi saat membacakan putusan, Minggu (1/3/2026).

Atas tindakan kriminal tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda jutaan rupiah sebagai bagian dari sanksi hukum atas eksploitasi yang dilakukannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas hakim di ruang sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan, termasuk uang tunai sebesar Rp600 ribu dan satu unit telepon genggam, dinyatakan dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai seriusnya ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi anak. Pihak pengadilan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dari praktik perdagangan orang merupakan prioritas hukum yang tidak bisa ditawar. (moe/cal)

Editor : Indra Zakaria